Menuju konten utama

Dalih Polri Berlakukan Lagi Tilang Manual: Kurangi Kecelakaan

Polisi berdalih pemberlakuan kembali tilang manual demi mengurangi kecelakaan lalu lintas, terutama di area yang tidak terpantau kamera ETLE.

Dalih Polri Berlakukan Lagi Tilang Manual: Kurangi Kecelakaan
Anggota Kepolisian Korps Lalu lintas melakukan penindakan tilang manual di Bundaran HI, Jl MH Thamrin, Jakarta, Senin (15/5/2023). ANTARA FOTO/Reno Esnir/hp.

tirto.id - Mabes Polri memastikan tilang elektronik atau atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tetap berjalan meski kepolisian lalu lintas kembali memberlakukan tilang manual.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan tilang manual kembali diberlakukan, khususnya pada area-area yang tidak terjangkau kamera ETLE. Polisi berdalih pemberlakuan kembali tilang manual demi mengurangi kecelakaan lalu lintas, terutama di area yang tidak terpantau kamera ETLE.

"Pelanggaran-pelanggaran dilakukan di mana tidak terjangkau kamera ETLE. Sekali lagi, tindakan tilang manual semata-mata untuk meminimalisasi terjadinya kecelakaan lalu lintas, terjadinya pelanggaran," kata Ahmad Ramadhan, di Gedung DPR, Selasa, 16 Mei 2023.

Jadwal pemberlakuan tilang manual di tiap daerah berbeda-beda, maka polisi perlu menyosialisasikan hal tersebut. Kemudian, tidak semua ruas jalan dipasang kamera pengawas jalan raya. Inilah yang juga menjadi alasan tilang manual kembali dilakukan.

"Kami mendengar masukan dan saran dari masyarakat dan ahli transportasi bahwa masih diperlukan tilang manual. Kenapa? Untuk menjangkau potensi-potensi pelanggar lalu lintas [yang] jadi [sumber] kecelakaan," terang Ramadhan.

Bahkan tilang elektronik ia klaim efektif, hanya saja belum semua daerah menerapkan tilang bersistem daring itu.

Lantas Ramadhan bilang adanya kamera bukan untuk mencari kesalahan, tapi demi menekan pelanggaran dan kecelakaan. Hal ini yang merupakan bagian perlindungan masyarakat.

Tugas Polri ialah memelihara kamtibmas, melindungi dan melayani masyarakat, serta menegakkan hukum dalam perlalulintasan; termasuk menindak si pelanggar aturan jalan raya. Penegakan hukum, kata Ramadhan semata-mata wujud kepolisian melindungi publik.

Dalam penerapan ETLE memang masih banyak kendala, seperti anggaran pengiriman surat konfirmasi yang terbatas, mekanisme blokir ETLE yang masih manual, anggaran pengembangan ETLE Korlantas Polri yang belum optimal, maupun SDM ETLE yang terbatas.

Berdasar data kepolisian, dalam penerapan penindakan, per Desember 2022, ada 42.852.990 kendaraan yang tertangkap kamera ETLE, 1.716.453 di antaranya sudah tervalidasi data oleh petugas di balik meja dan sudah diteruskan dalam bentuk pengiriman surat konfirmasi kepada pemilik kendaraan.

Lantas terdapat 636.239 data yang sudah terkonfirmasi melakukan pelanggaran. Adapun proses konfirmasi terkendala dengan alamat pemilik kendaraan tidak valid dan tidak ada penelusuran pengiriman surat konfirmasi.

Selanjutnya, dari 636.239 data itu 268.216 di antaranya terbayar usai pemilik kendaraan terkonfirmasi dan diberikan blanko tilang serta kode bayar.

Jika ditemukan ada petugas yang terbukti melakukan pungli, maka akan ditindak berupa sanksi disiplin, sanksi kode etik, hingga sanksi pidana.

Baca juga artikel terkait TILANG atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto